Jumat, 26 November 2010

Artikel Ekonomi & Koperasi


25 Oktober 2010
MATERI III
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Cara pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1.        Mengadakan rapat pembentukan dengan cara para pendiri dan calon anggota kurang lebih 20 orang dengan acara berikut :
·      Memilih badan  pengurus.
·      Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ADRT).
·      Membuat rencana kerja.
·      Membuat berita acara.

2.        Pendiri mengajukan permohonan pengesahan kepada Kanwil koperasi (Kanko) setempat dengan melampirkan beberapa berikut :
·      Akte pendirian/AD dan ADRT koperasi rangkap 2 (dua) bermaterai Rp 6.000,00.
·      Berita acara rapat pembentukan koperasi.
·      Neraca awal koperasi.

3.        Pengurus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus.

4.        Pejabat kantor koperasi memberikan suratb tanda penerimaan. Di samping itu, koperasi didaftarkan juga dalam buku daftar pencatan di kantor wilayah koperasi setempat.

5.        Pejabat kantor kota koperasi memberikan surat persetujuan kemudian meneruskan permohonan dan lampiran ke pejabat koperasi setempat.

6.        Pejabat Kanwil koperasi meneliti, menolak, atau menyetujui permohonan tersebut. Jika disetujui maka diumumkan dalam berita negara dan diberikan pengesahan badan hukum. Namun jika ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelahh diterimanya permintaan.


Nama : Agriando
Kelas : 2EB14
NPM : 22209826

Tidak ada komentar:

Posting Komentar