Jumat, 26 November 2010

Artikel Ekonomi & Koperasi

25 Oktober 2010
MATERI IV
KOPERASI SEBAGAI SUATU BADAN USAHA
*        Keanggotaan Koperasi
Untuk menjadi anggota koperasi, terdapat beberapa syarat, kewajiban, dan hak sebagai anggota koperasi.
a.    Syarat-syarat menjadi Anggota Koperasi
·      Seseorang yang telah dewasa (berumur 17 tahun atau lebih).
·      Menyetujui anggran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADRT).
·      Menaatai peraturan-peraturan koperasi.

b.    Kewajiban Anggota Koperasi
·      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ADRT), serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
·      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
·      Mengembangkan sikap dalam memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

c.    Hak Anggota Koperasi
·      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
·      Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
·      Meminta diadakan Rapat Angota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
·      Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta atau tidak.
·      Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
·      Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
·      Menerima pembagian SHU tiap akhir tahun, sesuai dengan kerja dan jasanya.

*        Modal Koperasi
Modal koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.    Modal Sendiri yaitu modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri diambil dar simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b.    Modal Pinjaman yaitu modal yang berasal dari luar anggota. Modal pinjaman diambil dari :
·      Simpanan Sukarela
·      Koperasi lainnya
·      Bank dan lembaga keuangan lainnya
·      Sumber lain yang sah

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah simpanan uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi dalam waktu tertentu ataun tiap bulan.

*        Perangkat Organisai Koperasi
Perangkat organisasi koperasi sering disebut alat-alat perlengkapan. Yang terdiri dari
a.    Rapat Anggota (RA)
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Segala permasalahan yang menyangkut kehidupan koperasi diselesaikan dalamRapat Anggota secara musyawarah. Rapat Anggota koperasi diselenggarakan setahun sekali, yang disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT).

b.    Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk memimpin jalannya koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.

c.    Pengawas Koperasi
Pengawas adalah orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya koperasi. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut:
·      Melakukan pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi yang meliput organisasi, usaha koperasi, dan pelaksanaan tugas kebijaksanaan pengurus koperasi.
·      Membuat kesimpulan dan laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan menyampaikan laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan menyampaikan laporan tersebut dalam Rapat Anggota.

*        Jenis-Jenis Usaha Koperasi
Usaha koperasi bergerak dalam berbagai lapangan ekonomi sehingga koperasi ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis seperti berikut :
a.    Jenis Koperasi Menurut Bentuknya
·      Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang sekurang-kurangnya 20 orang.
·      Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan kopersi yang dibentuk sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi.
b.    Jenis Koperasi menurut Sifat Kegiatannya, terdiri dari koperasi produksi, konsumsi, kredit (simpan-pinjam), jasa, serta koperasi serba usaha dan unit desa.
c.    Jenis Koperasi Berdasarkan Anggota (Fungsional)
Jenis koperasi berdasarkan kelompok masyarakat yang menjadi anggotanya. Contohnya : koperasi pegawai negeri, koperasi pedagang, koperasi ABRI, dan koperasi sekolah.
d.    Jenis koperasi menurut Tingkatannya
·      Koperasi Primer yaitu koperasi tingkat paling bawah yang langsung berhubungan anggota. Berkedudukan di desa atau kelurahan. Jumlah anggotanya paling sedikit 20 orang.
·      Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang paling sedikit terdiri dari 5 (lima) koperasi primer dan berkedudukan di kabupaten atau di daerah tingkat II.
·      Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi pusat dan berkedudukan di daerah tngkat I atau provinsi.
·      Koperasi Induk, yaitu koperasi yang anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi gabungan atau gabungan koperasi dan berkedudukan di Ibukota RI atau tingkat nasional.


Nama : Agriando
Kelas : 2EB14
NPM : 22209826

Artikel Ekonomi & Koperasi


25 Oktober 2010
MATERI III
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Cara pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1.        Mengadakan rapat pembentukan dengan cara para pendiri dan calon anggota kurang lebih 20 orang dengan acara berikut :
·      Memilih badan  pengurus.
·      Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ADRT).
·      Membuat rencana kerja.
·      Membuat berita acara.

2.        Pendiri mengajukan permohonan pengesahan kepada Kanwil koperasi (Kanko) setempat dengan melampirkan beberapa berikut :
·      Akte pendirian/AD dan ADRT koperasi rangkap 2 (dua) bermaterai Rp 6.000,00.
·      Berita acara rapat pembentukan koperasi.
·      Neraca awal koperasi.

3.        Pengurus telah menyediakan dan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus.

4.        Pejabat kantor koperasi memberikan suratb tanda penerimaan. Di samping itu, koperasi didaftarkan juga dalam buku daftar pencatan di kantor wilayah koperasi setempat.

5.        Pejabat kantor kota koperasi memberikan surat persetujuan kemudian meneruskan permohonan dan lampiran ke pejabat koperasi setempat.

6.        Pejabat Kanwil koperasi meneliti, menolak, atau menyetujui permohonan tersebut. Jika disetujui maka diumumkan dalam berita negara dan diberikan pengesahan badan hukum. Namun jika ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelahh diterimanya permintaan.


Nama : Agriando
Kelas : 2EB14
NPM : 22209826

Artikel Ekonomi & Koperasi

25 Oktober 2010
MATERI II
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Ø  Pengertian Koperasi
Kata koperasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co berarti bersama-sama dan operation berarti usaha atau bekerja. Jadi, kata koperasi berarti usaha atau bekerja bersama-sama. Usaha bersama-sama tersebut maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok manusia agar mudah mencapai tujuan dalam lapangan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama disebut dengan koperasi. Sebagai contoh, kerja sama untuk membersihkan saluran air dan memperbaiki jalan sering disebut kerja bakti atau gotong-royong bukanlah koperasi.

Pengertian koperasi Indonesia menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ø  Prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 sebagai berikut :
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, untuk menjadi anggota koperasi adalah sukarela, tidak ada paksaan dan terbuka untuk seluruh warga negara yang dewasa dan sehat. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, agama, dan warna kulit.
§  Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi harus bersifat terbuka, tidak ada yang dirahasiakan termasuk tentang keuangan dan sistem pembukuan.
§  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Artinya, pembagian keuntungan koperasi tidak didasarkan perbandingan modal, melainkan berdasarkan jasa tiap-tiap anggota yang disumbangkan pada koperasi, baik jasa bunga pinjaman, pembelian, dan penjulan.
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Artinya, pemberian jasa terhadap modal koperasi harus dibatasi, tidak boleh lebih tinggi daripada bunga yang ditetapkan bank pemerintah.
§  Kemandirian. Artinya, koperasi harus bisa mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain termasuk pemerintah.
§  Pendidikan perkoperasian. Artinya, koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan para anggotanya melalui pendidikan.
§  Kerja sama antarkoperasi. Artinya, koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antarkoperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi.

Nama : Agriando
Kelas : 2EB14
NPM : 22209826