25 Oktober 2010
MATERI II
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Ø Pengertian Koperasi
Kata koperasi secara etimologi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation. Co berarti bersama-sama dan operation berarti usaha atau bekerja. Jadi, kata koperasi berarti usaha atau bekerja bersama-sama. Usaha bersama-sama tersebut maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok manusia agar mudah mencapai tujuan dalam lapangan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama disebut dengan koperasi. Sebagai contoh, kerja sama untuk membersihkan saluran air dan memperbaiki jalan sering disebut kerja bakti atau gotong-royong bukanlah koperasi.
Pengertian koperasi Indonesia menurut UU RI No. 25 Tahun 1992 pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai kegiatan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ø Prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 sebagai berikut :
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, untuk menjadi anggota koperasi adalah sukarela, tidak ada paksaan dan terbuka untuk seluruh warga negara yang dewasa dan sehat. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, agama, dan warna kulit.
§ Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi harus bersifat terbuka, tidak ada yang dirahasiakan termasuk tentang keuangan dan sistem pembukuan.
§ Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Artinya, pembagian keuntungan koperasi tidak didasarkan perbandingan modal, melainkan berdasarkan jasa tiap-tiap anggota yang disumbangkan pada koperasi, baik jasa bunga pinjaman, pembelian, dan penjulan.
§ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Artinya, pemberian jasa terhadap modal koperasi harus dibatasi, tidak boleh lebih tinggi daripada bunga yang ditetapkan bank pemerintah.
§ Kemandirian. Artinya, koperasi harus bisa mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain termasuk pemerintah.
§ Pendidikan perkoperasian. Artinya, koperasi dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan para anggotanya melalui pendidikan.
§ Kerja sama antarkoperasi. Artinya, koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antarkoperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi.
Nama : Agriando
Kelas : 2EB14
NPM : 22209826
Tidak ada komentar:
Posting Komentar