Minggu, 18 November 2012

Etika Dalam Auditing


          Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

A. Kepercayaan Publik
          Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007)

B. Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
          Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

C. Tanggung Jawab Auditor
          Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

D. Independensi Auditor
          Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung kepada orang lain. Auditor diharuskan bersikap independen yang artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Terdapat tiga aspek inpendensi seorang auditor yaitu :
1. Independence in fact (independensi dalam fakta)
Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi dan keterkaitan yang serta dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Pandangan pihak lain terhadap auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Impendence in competence (independensi dari sudut keahlian)
Inpendensi sudut kehalian terkait erat dengan kecakapan profesional audit.

E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
          Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa kmponen analisa yaitu :
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan public yang harus disampaikan kepada public dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Kmite Audit leh emitmen atau perusahaan public;
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan public yang terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan Tahunan.
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang :
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.

Sumber :
enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar