Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
A.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat
juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat
(reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk
menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat
dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007)
B.
Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam
masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang
disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
C. Tanggung Jawab Auditor
Sebelum auditor bertanggung
jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat
mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka
hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat
melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
D. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
kepada orang lain. Auditor diharuskan bersikap independen yang artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Terdapat tiga aspek inpendensi seorang auditor yaitu :
1. Independence in fact (independensi dalam fakta)
Auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi dan keterkaitan yang serta dengan objektivitas.
2. Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Pandangan pihak lain
terhadap auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3. Impendence in competence (independensi
dari sudut keahlian)
Inpendensi sudut
kehalian terkait erat dengan kecakapan profesional audit.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi
Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
kmponen analisa yaitu :
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan public yang harus disampaikan kepada public dan Bapepam;
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik;
3. Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Kmite Audit leh emitmen atau perusahaan public;
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator
pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa peraturan
tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan public yang terdaftar di
bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau publikasi kepada
public dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur tentang pelaporan
emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996 tentang Laporan
Tahunan.
Peraturan ini menyatakan
bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan apran
tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar data keuangan penting,
analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan keuangan yang telah
diaudit, dan laporan manajemen.
2. Peraturan Nomor
X.K.1/Keputusan Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996tentang :
Keterbukaan Informasi Yang
Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Emitmen dan perusahaan public diwajibkan
untuk menyampaikan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau
terjadinya suatu peristiwa, informasi atau fakta material yang diperkirakan
dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.
Sumber :
enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/