Kamis, 03 Maret 2011

Materi III : HUKUM PERIKATAN


  Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
     Perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
  Pitlo
     Perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
  Hofmann
     Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau pada debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

Dalam beberapa pengertian yang telah dijabarkan di atas, keseluruhan pengertian tersebut menandakan bahwa pengertian perikatan yang dimaksud adalah suatu pengertian yang abstrak, yaitu suatu hal yang tidak dapat dilihat tetapi hanya dapat dibayangkan dalam pikiran kita. Untuk mengkonkretkan pengertian perikatan yang abstrak maka perlu adanya suatu perjanjian. Oleh karena itu, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah demikian, bahwa perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian.

Bila ditinjau lebih lanjut dari pengertian perikatan, maka dapat kita ketahui bersama bahwa dalam satu perikatan paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban. Suatu persetujuan dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan tergantung dari jenis persetujuannya. Untuk lebih dapat dipahami dapat dikemukakan dalam contoh berikut ini :

1. A menitipkan sepeda motornya dengan cuma-cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dengan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda motornya tersebut dan kewajiban pada B untuk meyerahkan sepeda motor tersebut.
2.  A menjual mobilnya kepada B, maka timbul perikatan antara A dengan B yang menimbulkan kewajiban pada A untuk menyerahkan mobilnya dan hak pada B atas penyerahan mobil tersebut. Selain itu juga menimbulkan kewajiban pada A untuk menerima pembayaran dan kewajiban pada B untuk membayar kepada A.

Dasar Hukum Perikatan

Berdasarakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas – asas Dalam Hukum Perjanjian


Azas – azas hukum dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
. Azas kebebasan berkontrak
. Azas konsensualisme

Hapusnya Perikatan
1.      Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2.      Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3.       Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4.      Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation.


5.    Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek à mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang.

6.      Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi huku
7.      Kadaluwarsa / Verjaring
Perikatan juga bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalh sebagai berikut:
1.         Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2.         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.         Pembaharuan hutang
4.         Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.         Pencanpuran hutang
6.         Pembebasan hutang
7.         Musnahnya barang yang terutang
8.         Pembatalan
9.         Berlakunya suatu syarat batal
10.     Lewat waktu

Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.



Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar