Minggu, 20 Januari 2013

Etika Profesi Seorang Auditor


      Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
     Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
    Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit.
     Standar   etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.

Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.

1) Pentingnya Nilai-nilai Etika dalam Auditing :
  Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.

    Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.

       Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk :
a. Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
b. Mengungkapkan informasi rahasia
c.Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
d. Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

   Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.

      Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.

2) Kode Etik Akuntan Indonesia :
  Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan disebut dengan Kode Etik Akuntan Indonesia.
  Dalam hubungan ini perlu diingat bahwa IAI adalah satu-atunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. Anggota IAI meliputi auditor dalam berbagai jenisnya (auditor independen/publik, auditor intern dan auditor pemerintah), akuntan manajemen, dan akuntan pendidik. Oleh sebab itu, kode etik IAI berlaku bagi semua anggota IAI, tidak terbatas pada akuntan anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik.
  Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika yang diikuti dengan tanya jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan etika.
    Prinsip-prinsip etika dalam Kode Etik IAI ada 8 (delapan), yaitu:
1.   Tanggung Jawab
2.  Kepentingan Umum (Publik)
3.  Integritas
4.  Obyektivitas
5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.  Kerahasiaan
7.  Perilaku Profesional
8.  Standar Teknis


3) Pertentangan Kepentingan :
Beberapa hal yang tercantum dalam aturan etika yang dapat mengindikasikan adanya pertentangan kepentingan yang dihadapi oleh auditor sektor publik adalah:
1. Adanya tekanan dari atasan, rekan kerja, maupun auditan di tempat kerja (instansinya).
2.   Adanya tekanan dari pihak luar seperti keluarga atau relasi.
3.   Adanya tuntutan untuk bertindak yang tidak sesuai dengan standar atau aturan.
4.  Adanya tuntutan loyalitas kepada organisasi atau atasan yang bertentangan dengan kepatuhan atas standar profesi.
5.   Adanya publikasi informasi yang bias sehingga menguntungkan instansinya.
6.  Adanya peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi atas beban instansi tempat ia bekerja atau auditan.

Sumber : suhardi.ubb.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/materi-3.pptx