Minggu, 27 Februari 2011

Materi I : Definisi dan Tujuan Hukum Ekonomi


Apa itu Hukum??
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, diantaranya :
1)      Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut  kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

2)      Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

3)      Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

4)      Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

5)      Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.



Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
a)      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
      b)   Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
      c)   Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Tujuan Hukum Ekonomi    
      Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi. Salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum yang tercakup dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu pernyataan eksplisit bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan pilihan untuk mengembangkan suatu sistem hukum yang mendukung ekonomi pasar (market economy). Penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah atau mengembangkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang mendukung ekonomi pasar tersebut memang dimungkinkan mengingat hukum dapat difungsikan sebagai “a tool of social engineering”, suatu alat untuk merekayasa sosial. Disamping hukum, memang masih dapat diperdebatkan kemungkinan adanya faktor-faktor lain seperti ekonomi dan penggunaan teknologi dalam kemunculan suatu perubahan yang dikehendaki.